Berita Bali
Emosi Istrinya Selingkuh, Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas, Kini Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Marsari pun harus menanggung resiko dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Mendengar penjelasan istrinya, terdakwa sakit hati dan marah karena merasa harga dirinya terinjak-injak.
Kemudian terdakwa mengingatkan istrinya agar tidak kembali melakukan perselingkuhan dengan korban.
Selanjutnya terdakwa meminta istrinya memancing korban datang ke kos, tapi korban tidak pernah mau datang.
Hari Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa yang berada di depan kosnya melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai sambil tersenyum kepada istri terdakwa yang berada disamping terdakwa.
Terdakwa pun marah dan emosi karena menganggap korban masih berselingkuh dengan istrinya.
Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Terdakwa lalu mengambil celurit di almari kamar kosnya. Kembali terdakwa meminta istrinya memancing korban supaya tidak melarikan diri.
J yang juga dibawah ancaman terdakwa pun langsung menemui korban, disusul terdakwa dengan jarak tiga meter.
Saat itu korban sedang dalam posisi jongkok di pinggir sungai sedang membersihkan sangkar burung. Terdakwa pun sempat bertanya mengenai perselingkuhan itu. Lalu terdakwa menendang korban sehingga korban jatuh ke sungai.
Tidak berhenti sampai disana, terdakwa langsung menebaskan celuritnya sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala dan leher belakang korban. Korban jatuh tersungkur.
Baca juga: Pengempon Pura Jagatnatha Denpasar Sebut Pamedek Sudah Pahami Aturan, Dian: Yang Penting Niat Tulus
Korban pun tewas di tempat karena kehabisan darah. Lalu terdakwa membuang celurit ke sungai karena takut dikeroyok warga.
Kemudian terdakwa bersama istrinya langsung melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali