Berita Bali

Emosi Istrinya Selingkuh, Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas, Kini Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Marsari pun harus menanggung resiko dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan - Emosi Istrinya Selingkuh, Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas, Kini Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emosi Matsari (45) tidak bisa terbendung usai melihat istrinya selingkuh dengan korban Karmiadi (66).

Warga asal Camplong, Sampang, Jawa Timur ini pun tega membunuh pria paruh baya tersebut.

Atas perbuatannya itu, Marsari pun harus menanggung resiko dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 September 2021.

Baca juga: Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Ujang Diancam 20 Tahun Penjara

Masih dalam tuntutannya, JPU I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana dakwaan primer, Matsari dijerat Pasal  340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matsari dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung ini.

Pula dalam tuntutannya, JPU Wirayoga mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan kematian terhadap korban.

"Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesali perbuatannya," paparnya.

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu satu minggu, majelis hakim," pinta Fitra Octora selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Muding Kaja, Kerobokan, Badung, Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Insiden itu bermula ketika dua bulan sebelum kejadian, terdakwa mencurigai istrinya inisial J selingkuh dengan korban, Karmiadi.

Kala itu terdakwa melihat terdakwa melihat sepeda motor milik korban berada di depan kamar kos terdakwa, dan terlihat korban buru-buru pergi meninggalkan kos.

Baca juga: Warga Serangan Denpasar Geruduk Portal Retribusi di Akses Masuk, Desa Adat Sebut Kurang Sosialisasi

Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada istrinya  mengenai hal itu. Istri terdakwa pun mengaku telah berselingkuh dengan korban dan telah beberapa kali melakukan hubungan badan.

Mendengar penjelasan istrinya, terdakwa sakit hati dan marah karena merasa harga dirinya terinjak-injak.

Kemudian terdakwa mengingatkan istrinya agar tidak kembali melakukan perselingkuhan dengan korban.

 Selanjutnya terdakwa meminta istrinya memancing korban datang ke kos, tapi korban tidak pernah mau datang.

Hari Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa yang berada di depan kosnya melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai sambil tersenyum kepada istri terdakwa yang berada disamping terdakwa.

Terdakwa pun marah dan emosi karena menganggap korban masih berselingkuh dengan istrinya.

Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Terdakwa lalu mengambil celurit di almari kamar kosnya. Kembali terdakwa meminta istrinya memancing korban supaya tidak melarikan diri.

J yang juga dibawah ancaman terdakwa pun langsung menemui korban, disusul terdakwa dengan jarak tiga meter.

Saat itu korban sedang dalam posisi jongkok di pinggir sungai sedang membersihkan sangkar burung. Terdakwa pun sempat bertanya mengenai perselingkuhan itu. Lalu terdakwa menendang korban sehingga korban jatuh ke sungai.

 Tidak berhenti sampai disana, terdakwa langsung menebaskan celuritnya sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala dan leher belakang korban. Korban jatuh tersungkur.

Baca juga: Pengempon Pura Jagatnatha Denpasar Sebut Pamedek Sudah Pahami Aturan, Dian: Yang Penting Niat Tulus

Korban pun tewas di tempat karena kehabisan darah. Lalu terdakwa membuang celurit ke sungai karena takut dikeroyok warga.

Kemudian terdakwa bersama istrinya langsung melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved