Berita Nasional
RESMI, Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan Cuti Bersama?
RESMI, ini daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, bagaimana dengan aturan cuti bersama?
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.
Muhadjir menambahkan, aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh Kemenpan-RB.
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, tahun ini dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 9 Desember 2020 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Kedua hari libur itu adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Adapun hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021) berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
(Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kalenderr.jpg)