Berita Internasional
China Tegaskan Seluruh Transaksi Kripto Adalah Ilegal, Harga Bitcoin Langsung Terjun Bebas
"Mata uang yang bersifat virtual dan dilakukan untuk tujuan bisnis adalah transaksi ilegal," ucap perwakilan dari Bank Rakyat China.
TRIBUN-BALI.COM - Bank Rakyat China telah mengumumkan bahwa seluruh transaksi dengan menggunakan mata uang kripto adalah ilegal.
Padahal negara Tirai Bambu tersebut kini merupakan pasar terbesar untuk mata uang kripto di dunia.
"Mata uang yang bersifat virtual dan dilakukan untuk tujuan bisnis adalah transaksi ilegal," ucap perwakilan dari Bank Rakyat China.
Pelarangan yang dilakukan membuat harga Bitcoin terjun bebas hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 28,5 juta.
Baca juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Dijual Rp 3,5 Juta di Pasar Gelap, Transaksi Pakai Bitcoin
Ini adalah tindakan keras yang dilakukan oleh pemerintah China lewat Bank Sentralnya karena menganggap bahwa mata uang kripto adalah investasi yang bersifat spekulatif dan dianggap rawan dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang.
Sebenarnya larangan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019, tetapi para penambang di China tetap melakukan perdagangan melalui bursa asing.
Pemerintah China menganggap bahwa larangan sekarang ini akan dilakukan dengan sangat tegas.
Sebelumnya, tepatnya pada bulan Mei, pemerintah China sebenarnya sudah mengingatkan pembeli mata uang kripto jika mereka tidak mendapat proteksi ketika melakukan transaksi.
Dikutip dari BBC, pemerintah China sebenarnya menginginkan masyarakatnya untuk fokus pada sektor industri.
Sedangkan pada bulan Juni, pemerintah melarang bank dan seluruh platform pembayaran untuk memfasilitasi seluruh dan diisukan akan melakukan ban terhadap aktivitas 'mining'.
Setelah melewati beberapa tahapan dalam proses pelarangan, kemarin (24/9/2021), pemerintah China mengindikasikan akan melakukan shut down terhadap seluruh komponen yang menyangkut mining dan mata uang kripto.
Pelarangan menjadi semakin kuat ketika siapapun yang melakukan mining atau transaksi menggunakan mata uang kripto akan dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan dituntut.
Selain itu bagi web yang menyediakan layanan mata uang kripto dan masih beroperasi di China dianggap aktivitasi ilegal.
Larangan oleh Pemerintah China Bukan Hal Baru
Pemerintah China sebenarnya sudah melarang mata uang kripto sejak 2013 dan tidak diperbolehkan seluruh institusi perbankan untuk menangani transaksi tersebut.
Baca juga: Harga Bitcoin Capai 22.000 Dolar AS, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Penyokongnya