Berita Denpasar
KISAH APES Nengah Bayung: Pertama Kali Ngamen Pakai Udeng di Jalanan, Ditangkap Satpol PP Denpasar
KISAH APES Nengah Bayung: Pertama Kali Ngamen Pakai Udeng di Jalanan, Ditangkap Satpol PP Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Satu sisi pihaknya harus menegakkan Perda, namun di sisi lain pihaknya juga merasa kasihan dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi.
“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai peraturan. Kalau dari hati nurani pasti sama dengan yang lain merasa kasihan. Tapi kalau tidak diambil salah, kalau kami ambil juga salah, jadinya serba salah juga, ewuh pakewuh,” katanya.
Pihaknya mengatakan sering ada aduan terkait keberadaan pengamen di lampu merah yang mengganggu lalu lintas.
Bahkan beberapa yang mengadukan secara tertulis maupun via pesan WhatsApp.

“Kalau yang ngerti aturan pasti akan menyalahkan kami, kenapa dibiarkan ada yang mengganggu ketertiban, tapi setelah kami tangani kami juga dihujat. Akhirnya kami terima semua saja semuanya,” katanya.
Pihaknya menambahkan tak melarang jika ada masyarakat yang berinovasi, akan tetapi jangan sampai mengganggu kitertiban.
“Kami memahami kondisi masyarakat, dan kami tidak melarang ada warga yang berinovasi, tapi jangan di perempatan yang lalu lintasnya padat. Itu kan berbahaya dan mengganggu pengendara,” katanya.
Pihaknya pun mengaku tak membeda-bedakan pelanggar apakah warga Bali maupun luar, karena dalam Perda tak ada klasifikasi kedaerahan.
“Perda itu kan sifatnya untuk semua yang ada di Kota Denpasar baik yang bersangkutan warga Denpasar maupun luar. Asalkan sudah di Denpasar sama perlakuannya, tidak membeda-bedakan,” katanya.
“Lain kalau misalnya mengamen di coffee shop, kerjasama dengan pemilik coffe shop itu kan bagus, tidak mungkin kami tertibkan itu,” katanya. (*)