Berita Denpasar

11 Pelanggar Masker di Kesiman Kertalangu Denpasar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

11 pelanggar razia protokol kesehatan di Kesiman Kertalangu Denpasar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Kota Denpasar
Sidak prokes di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Bali, Senin 27 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar terus menggelar razia protokol kesehatan setiap harinya.

Pada Senin 27 September 2021 ini digelar di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Bali.

Dalam kegiatan ini dilibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan perangkat desa setempat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 19 pelanggar.

Baca juga: Denpasar Masih Zona Orange Covid-19, 21 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Pemecutan Kaja

“Kami menjaring sebanyak 19 orang pelanggar dalam operasi kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi di dagu,” katanya.

Ia mengatakan dari 19 pelanggar tersebut, sebanyak 11 pelanggar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sehingga dari razia tersebut terkumpul uang denda Rp 1,1 juta.

Sayoga mengatakan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.

Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukkan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus.

Agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 8 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Denpasar Diperpanjang, Sebanyak 21 Pelanggar Masker Terjaring Razia

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved