Berita Denpasar

11 Pelanggar Masker di Kesiman Kertalangu Denpasar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

11 pelanggar razia protokol kesehatan di Kesiman Kertalangu Denpasar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Kota Denpasar
Sidak prokes di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Bali, Senin 27 September 2021. 

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak.

Bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat.

Namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan.

Baca juga: 9 Orang Terjaring Razia Masker di 3 Pasar Tumpah dan Lapangan Puputan Badung Denpasar

Sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat.

Agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka pelanggaran tidak akan ada lagi.

Sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved