Berita Denpasar

11 Pelanggar Masker di Kesiman Kertalangu Denpasar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

11 pelanggar razia protokol kesehatan di Kesiman Kertalangu Denpasar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Kota Denpasar
Sidak prokes di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Bali, Senin 27 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar terus menggelar razia protokol kesehatan setiap harinya.

Pada Senin 27 September 2021 ini digelar di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Bali.

Dalam kegiatan ini dilibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan perangkat desa setempat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 19 pelanggar.

Baca juga: Denpasar Masih Zona Orange Covid-19, 21 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Pemecutan Kaja

“Kami menjaring sebanyak 19 orang pelanggar dalam operasi kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi di dagu,” katanya.

Ia mengatakan dari 19 pelanggar tersebut, sebanyak 11 pelanggar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sehingga dari razia tersebut terkumpul uang denda Rp 1,1 juta.

Sayoga mengatakan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.

Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukkan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus.

Agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 8 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Denpasar Diperpanjang, Sebanyak 21 Pelanggar Masker Terjaring Razia

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak.

Bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat.

Namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan.

Baca juga: 9 Orang Terjaring Razia Masker di 3 Pasar Tumpah dan Lapangan Puputan Badung Denpasar

Sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat.

Agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka pelanggaran tidak akan ada lagi.

Sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved