Berita Jembrana
Bupati Jembrana Tamba Paparkan Dua Ranperda, APBD Perubahan dan Perusda
Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 berlangsung secara virtual.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 berlangsung secara virtual.
Pada rapat paripurna ini, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jembrana.
Yakni Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna serta Forkopimda Jembrana diikuti secara virtual, Sekda I Made Budiasa, berserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana, Senin 27 September 2021.
Baca juga: Bupati Tamba Temui Kepala Bappeda Bali di Denpasar, Bahas Rencana Renovasi Pura Jagatnatha Jembrana
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dalam paparannya mengatakan, bahwa pada Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan daerah, semula dianggakan sebesar Rp. 1.070.329.323.435,00 berkurang sebesar Rp. 42.970.340.355,75 sehingga menjadi Rp. 1.027.358.983.079,26.
Sedangkan sisi belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 meningkat sebesar Rp. 28.279.999.815,77 sehingga menjadi 1.125.718.616.621,77.
Terakhir pada sisi pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 27.109.293.371,00 meningkat sebesar Rp. 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp. 98.359.633.543,00.
Tamba melanjutkan, bahwa selain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana.
Di mana pembentukan perusahaan umum daerah ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nantinya, diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana.
“Kami berharap bahwa setelah Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana ini nantinya ditetapkan, segera akan kami susul dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Sehingga pendirian perusahaan umum daerah ini segera bisa beroprasi. Dan kepada dewan yang terhormat agar hal tersebut mendapatkan prioritas dalam sidang DPRD berikutnya," ucapnya, Senin 27 September 2021.
Baca juga: Lewat Rapat Paripurna, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Pemkab Jembrana Disetujui Menjadi Perda
Tamba mengaku, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana memuat 92 pasal yang tergabung dalam 20 bab.
Demi kesempurnaan kedua peraturan daerah yang dihasilkan nantinya, pihaknya senantiasa mengharapkan masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Jembrana.
“Kami berharap nantinya akan menjadi perhatian untuk masukan dan pandangan dari segenap saudara DPRD Jembrana,” bebernya. (*).
Kumpulan Artikel Jembrana