Berita Jembrana

Lewat Rapat Paripurna, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Pemkab Jembrana Disetujui Menjadi Perda

Satu perda yang baru saja ditetapkan yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Pemkab Jembrana
Bupati Jembrana saat rapat paripurna di ruangan kantornya, Rabu 14 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Rapat paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2020/2021, satu Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna V DPRD masa persidangan III tahun 2020/2021 yang dipimpin ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi, yang dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba secara virtual di ruang di ruang kerja Kediaman Bupati Jembrana, Rabu 14 Juli 2021.

Satu perda yang baru saja ditetapkan yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Bupati Tamba mengatakan, bahwa pengesahan ini adalah kinerja DPRD Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana.

Baca juga: Polres Jembrana Gelar Operasi Yustisi, Pengendara yang Belum Divaksin Langsung Diarahkan Vaksinasi

Dimana kerja keras dan integritas ditunjukkan hingga ke tahap pengesahan.

“Ini menjadi keberhasilan kita bersama. Untuk itu sekali lagi, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya (Dewan dan ASN),” ucapnya, Rabu 14 Juli 2021.

Tamba melanjutkan, setelah ditetapkannya ranperda ini, salah satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan.

Namun selaku penyelenggara pemerintah daerah, pihaknya masih memiliki sederet tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama.

Seperti saat ini yang paling mendesak adalah penanganan Pandemi Covid-19 yang kembali mengancam masyarakat dengan angka kasus yang kian meningkat dari hari ke hari.

Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali telah menginstruksikan untuk mendukung secara penuh langkah penanganan pandemi ini melalui PPKM Darurat yang sedang berjalan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

“Demi keberhasilan PPKM Darurat ini, Kami mohon dukungan segenap anggota DPRD Jembrana dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan PPKM. Yakni dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada msyarakat agar mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Made Putu Yudha Baskara dalam laporannya mengatakan berdasarkan atas penyampaian Bupati atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, mereka berpendapat bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh Bupati Jembrana, beserta jajaran sudah berjalan dengan baik.

Dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah.

Ditambahnya berkenaan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati beserta seluruh jajaran atas raihan terbaik selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut dan semoga prestasi ini dapat dpertahankan ditahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Belasan Pengendara Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Terminal Kaliakah Jembrana

“Memperhatikan semua pertimbangan, kami Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diterima dan kami usulkan kepada Paripurna DPRD yang terhormat ini untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” ucapnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved