Berita Bali
Korupsi Belanja Anggaran Pemprov Bali, Suwarsana Diganjar Dua Tahun Penjara
Nyoman Pasek Suwarsana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun karena korupsi belanja anggaran
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sebagai bendahara, Suwarsana melakukan penatausahaan keuangan secara proforma.
Yakni dengan menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah.
Dimana, terdapat pemberian panjar dari Bendahara Pengeluaran (BP) kepada Bendahara Pengeluran Pembantu (BPP) Biro Aset yang dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran dan BPP.
Namun, tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan) yang seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp676.094.899,00.
Kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset.
Suwarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar ke Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp676.094.899.
Namun, dalam kenyataannya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp 50 juta.
Sehingga masih terdapat sisa panjar yang belum dikembalikan oleh BPP Biro Aset kepada Bendahara Pengeluaran senilai Rp626.094.899,00 (Rp 676.094.899,00 – Rp 50.000.000,00), ini disebut sebagai kerugian keuangan negara.
(*)
