Berita Bali

Korupsi Belanja Anggaran Pemprov Bali, Suwarsana Diganjar Dua Tahun Penjara

Nyoman Pasek Suwarsana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun karena korupsi belanja anggaran

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
kolase tribun bali
ILUSTRASI Korupsi. Nyoman Pasek Suwarsana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun karena korupsi belanja anggaran Pemprov Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjebloskan I Wayan Wiantara SP (58) ke jeruji besi dengan vonis pidana penjara selama lima tahun.

Kini giliran I Nyoman Pasek Suwarsana (54) dijatuhi pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Terdakwa yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali divonis pidana penjara selama dua tahun. 

Suwarsana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2016 yang mengakibatkan negara atau daerah merugi.

Baca juga: Suwarsana Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Belanja Anggaran di Pemprov Bali

Putusan majelis hakim hanya turun enam bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Suwarsana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). 

"Terdakwa hanya mendapat pengurangan hukuman enam bulan penjara," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin, 27 September 2021.

Majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusan menjerat Suwastawa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Selain pidana badan, Suwarsana juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Pula terdakwa dibebankan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp417.688.017.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. 

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.

"Sikap terdakwa dengan kami sama, yaitu pikir-pikir atas vonis hakim. Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ucap Luga.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Belanja Anggaran di Pemprov Bali, Suwarsana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sebagai bendahara, Suwarsana melakukan penatausahaan keuangan secara proforma.

Yakni dengan menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah.

Dimana, terdapat pemberian panjar dari Bendahara Pengeluaran (BP) kepada Bendahara Pengeluran Pembantu (BPP) Biro Aset yang dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran dan BPP. 

Namun, tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan) yang seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp676.094.899,00.

Kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset. 

Suwarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar ke Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp676.094.899.

Namun, dalam kenyataannya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp 50 juta.

Sehingga masih terdapat sisa panjar yang belum dikembalikan oleh BPP Biro Aset kepada Bendahara Pengeluaran senilai Rp626.094.899,00 (Rp 676.094.899,00 – Rp 50.000.000,00), ini disebut sebagai kerugian keuangan negara.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved