Berita Buleleng

Tunjangan Kinerja PNS di Lingkup Pemkab Buleleng Dipotong 20 Persen, Tidak Berlaku untuk Guru

Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng kini juga sepakat untuk memotong tunjangan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah sepakat memotong gaji tenaga kontrak sebesar 10 persen selama tiga bulan, Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng kini juga sepakat untuk memotong tunjangan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buleleng.

Pemotongan dilakukan sebesar 20 persen selama tiga bulan, terhitung mulai Oktober, November dan Desember. 

Kesepakatan ini diperoleh saat penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan DPRD Buleleng, atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2021, Senin 27 September 2021. 

Penandatanganan dilakukan di ruang sidang utama DPRD Buleleng

Sekda Buleleng juga sebagai Ketua TAPD Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pemotongan ini dilakukan mengingat APBD Buleleng tahun ini defisit sebesar Rp29 Miliar. 

Pemotongan ini tidak berlaku bagi guru kontrak maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Mengingat sumber dana TPG bersumber dari DAK Non Fisik, sehingga tidak terpengaruh. 

"Guru kontrak juga tidak dipotong karena mereka bekerja dihitung per jam. Dimana per jam itu dapat Rp60 ribu. Jadi, gajinya tidak sama. Beda dengan  tenaga kontrak administrasi dan TU, gaji yang diterima setiap bulan sama. Bupati juga memberikan kebijakan agar pemotongan tidak menyentuh guru," jelasnya. 

Selain memotong gaji tenaga kontrak dan tunjangan kinerja PNS, untuk menutupi kekurangan anggaran, pihaknya juga akan menyisir kembali peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Peserta yang tidak pantas untuk ditanggung karena pindah, meninggal dunia, dan sudah memiliki kemampuan untuk menjadi peserta mandiri akan dihapus oleh Dinas Sosial Buleleng.

"Dinsos saat ini sedang bekerja melakukan penyisiran, berapa peserta yang akan dihapus. Bupati mengingatkan, walaupun pesertanya dikurangi jangan sampai ada yang ke rumah sakit tapi tidak ada yang memberikan jaminan kesehatan. Jadi penyisiran harus benar-benar dilakukan by name by address, dan dipastikan di lapangan tidak bermasalah," ungkapnya. 

Selain itu pihaknya juga telah melakukan rasionalisasi atau pemotongan terhadap anggaran milik DPRD Buleleng sebesar Rp3.6 Miliar.

KONI Buleleng juga telah mengembalikan anggaran yang dimiliki sebesar Rp1.6 Miliar.

Pemotongan ini dilakukan untuk membiayai program yang telah disusun.

Baca juga: Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Bakal Dipotong 10 Persen Selama Tiga Bulan

Baca juga: Patung Bung Karno Setinggi 8 Meter di RTH Buleleng Terpasang, Bakal Jadi Destinasi Wisata Nasional

Salah satunya untuk membayar iuran tambahan peserta pemerima bantuan jaminan kesehatan, insentif tenaga kesehatan, dan belanja pegawai. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved