Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Pelatihan dan Pendampingan Analisis Kredit Bagi LPD Desa Adat Tegallinggah Gianyar

Permasalahan utama yang dihadapi LPD Desa Adat Tegallinggah adalah terbatasnya pemahaman SDM pengelola mengenai analisis kredit

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Tim pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) melalui Program Udayana Mengabdi (PUM) melaksanakan kegiatan di LPD Desa Adat Tegallinggah, Kabupaten Gianyar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berbagai daerah di Indonesia telah mengembangkan lembaga keuangan sesuai budaya setempat (Sadiartha, 2017).

Termasuk Provinsi Bali yang telah mengembangkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan berbasis desa adat dan didirikan sejak tahun 1984.

LPD membantu krama desa adat melalui pelayanan jasa keuangan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Yaitu prosedur yang sederhana, proses yang singkat, pendekatan personal, serta kedekatan lokasi LPD dengan nasabah.

LPD juga berkontribusi terhadap pembangunan desa melalui dana pembangunan desa dan dana sosial yang diberikan.

Baca juga: Pendampingan Manajemen Usaha UMKM Melalui Program Udayana Mengabdi

Dalam perkembangannya, sebagai upaya untuk lebih menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi keberadaan dan kegiatan lembaga perkreditan desa (LPD) sebagai suatu lembaga keuangan adat yang menjalankan fungsi ekonomi dan keuangan.

Dibentuklah peraturan daerah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 Tentang LPD.

Yang telah diubah kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Dan terakhir LPD diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Bandesa Desa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman menyebutkan, LPD Desa Adat Tegallinggah, Kabupaten Gianyar, Bali, saat ini terus berupaya melakukan peningkatan dalam hal tata kelola.

Saat ini pengelola LPD merupakan kalangan muda yang diharapkan adaptif dengan tuntutan perkembangan layanan jasa keuangan perdesaan.

Salah satu fokus upaya adalah peningkatan kompetensi SDM pengelola LPD.

Selama ini memang pengelola LPD telah memperoleh pendidikan maupun pelatihan dari pemerintah maupun LPLPD, namun hal tersebut tetap perlu dioptimalisasi.

Mengingat bahwa kasus-kasus yang dihadapi antara LPD yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda, mengingat kondisi tiap desa adat dan kultur penduduk juga berbeda.

Permasalahan tersebut yang dijadikan fokus oleh tim pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) melalui Program Udayana Mengabdi (PUM) yang diketuai  Ni Nyoman Reni Suasih.

Baca juga: Prof. Antara Akan Berdayakan Universitas Udayana, Rombak Aset hingga UKT untuk Masyarakat

Kegiatan PkM merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka hilirisasi hasil penelitian dosen agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Reni Suasih menjelaskan hasil analisisnya, permasalahan utama yang dihadapi LPD Desa Adat Tegallinggah adalah terbatasnya pemahaman SDM pengelola mengenai analisis kredit.

Selain itu, perlu juga diberikan pemahaman dasar atau review kembali mengenai pemahaman tentang regulasi terkait LPD.

Tujuannya adalah agar pemahaman mengenai analisis kredit tersebut sesuai dan berdasar atas pemahaman regulasi maupun pemahaman dari sisi teori ekonomi.

Solusi yang diberikan untuk permasalahan mengenai keterbatasan analisis kredit akan dilakukan dengan upaya meng-upgrade dan meng-update pemahaman, baik dari sisi legalitas maupun teori ekonomi.

Oleh karena itu, pengurus maupun pengawas LPD Desa Adat Tegallinggah perlu diberikan pelatihan dan pendampingan mengenai analisis kredit.

Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta keterampilan pengelola LPD, terutama dalam analisis kredit.

Sehingga metode yang akan digunakan adalah melalui pelatihan dan pendampingan, serta didahului dengan sosialisasi.

Sosialisasi tetap relevan untuk diberikan agar pengelola LPD pada tahap awal dapat menyamakan persepsi mengenai hal-hal yang mendasar, sehingga tahap selanjutnya akan lebih optimal.

Pada tahap awal dilakukan sosialisasi terkait regulasi dan teori-teori yang bersifat praktis mengenai lembaga keuangan maupun kredit.

Baca juga: Dies Natalis Universitas Udayana ke-59 Sukseskan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka

Selanjutnya dilakukan pelatihan untuk memberikan keterampilan mengenai analisis kredit.

Kemudian pada tahap akhir tim juga memberikan pendampingan serta monitoring dan evaluasi atas analisis kredit yang dilakukan setelah sosialisasi dan pelatihan.

I Ketut Darma Suputra selaku Ketua LPD Desa Adat Tegallinggah menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan melalui Program Udayana Mengabdi ini.

Pelatihan maupun pendampingan yang telah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2021 hingga September 2021 ini telah memberikan edukasi bagi pengelola LPD, khususnya pengurus.

Terutama pada edukasi mengenai analisis kredit, dimana apa yang diberikan telah memberikan wawasan baru agar ke depannya pengurus LPD dapat lebih selektif dan terstruktur dalam melakukan analisis kredit.

Lebih lanjut, Ketut Darma juga menyampaikan harapannya agar pihak kampus dapat melanjutkan program-program sejenis sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama terkait pengembangan LPD.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved