Berita Bali
Soal Rencana Pembukaan Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Bali Akan Siapkan SOP Terintegrasi
Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait adanya wacana dari pemerintah pusat yang akan segera membuka pariwisata internasional untuk Bali direspons cepat oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa bahkan berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini.
Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.
Ini disampaikannya saat saat acara Focus Group Discussion dalam rangka Selasa Pariwisata yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa, 28 September 2021.
Baca juga: Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kucurkan Bantuan 60 Milliar
“Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun SOP bersama/terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama,” tegasnya.
Astawa juga menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali.
Bahkan, pihaknya juga meminta pihak imigrasi untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.
Sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.
Di sisi lain, Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, menyebutkan bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.
Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional , dimana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.
Ia menambahkan, selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik dimana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus.
Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia.
Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan.
Sementara Airline Operator Committee, Made Juli, menyampaikan bahwa Bali sudah cukup lama absen dari aktivitas pariwisata sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali, hanya satu yang harus dilakukan yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara.
Sebagai perbandingan, ada beberapa negara yang sudah membuka pariwisatanya yaitu: Thailand, Maldive, dan Uni Emirat Arab, dan salah satu penerbangan yaitu Turkish Airline selama masa Pandemi Covid-19 tetap melakukan penerbangan ke 106 negara.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Akan Laporkan Persiapan Pembukaan Pariwisata Bali dalam Rakor Tingkat Menteri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/focus-group-discussion-dalam-rangka-selasa-pariwisata-yang-membahas-tentang-peraturan.jpg)