Berita Denpasar

Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Divonis 8 Tahun Penjara

Buruh harian lepas ini dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik yakni sebagai kurir sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Ujang saat menjalani sidang secara daring, Selasa 14 September 2021. Buruh harian lepas ini dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik yakni sebagai kurir sabu. 

Febi memerintahkan terdakwa mengambil paket sabu yang ditempel di pot pinggir Jalan Imam Bonjol Denpasar. 

Selanjutnya terdakwa menuju Jalan Imam Bonjol, dan berhasil menemukan 1 paket sabu tersebut.

Kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah sembari menunggu perintah Febi. 

Keesokan paginya terdakwa dihubungi kembali oleh Febi meminta tolong mengambil timbangan di pinggir Jalan Dewi Sita, Seminyak, Kuta, Badung. 

Namun setelah berhasil mengambil timbangan itu, terdakwa didatangi petugas kepolisian melakukan penangkapan.

Lalu terdakwa digeledah, dan tidak ditemukan narkoba namun pada dashboard sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan yang berisi 1 unit timbangan elektrik. 

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Tukad Petanu, Desa Panjer Kecamatan Denpasar Selatan.

Di sana petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto.

Selain itu ditemukan juga 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah pipa kaca dan barang bukti terkait lainnya. 

Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut didapat dari Febi.

Terdakwa bertugas mengambil sabu, dengan tujuan untuk ditempel atau ditaruh kembali sesuai perintah Febi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved