Berita Denpasar
Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Divonis 8 Tahun Penjara
Buruh harian lepas ini dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik yakni sebagai kurir sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Febi memerintahkan terdakwa mengambil paket sabu yang ditempel di pot pinggir Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Selanjutnya terdakwa menuju Jalan Imam Bonjol, dan berhasil menemukan 1 paket sabu tersebut.
Kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah sembari menunggu perintah Febi.
Keesokan paginya terdakwa dihubungi kembali oleh Febi meminta tolong mengambil timbangan di pinggir Jalan Dewi Sita, Seminyak, Kuta, Badung.
Namun setelah berhasil mengambil timbangan itu, terdakwa didatangi petugas kepolisian melakukan penangkapan.
Lalu terdakwa digeledah, dan tidak ditemukan narkoba namun pada dashboard sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan yang berisi 1 unit timbangan elektrik.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Tukad Petanu, Desa Panjer Kecamatan Denpasar Selatan.
Di sana petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto.
Selain itu ditemukan juga 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah pipa kaca dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut didapat dari Febi.
Terdakwa bertugas mengambil sabu, dengan tujuan untuk ditempel atau ditaruh kembali sesuai perintah Febi.
(*)