Berita Denpasar
Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Divonis 8 Tahun Penjara
Buruh harian lepas ini dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik yakni sebagai kurir sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Uang Saepudin (48).
Buruh harian lepas kelahiran Bandung, Jawa Barat 1 Juni 1973 ini dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik yakni sebagai kurir.
Diketahui, Ujang ditangkap petugas kepolisian usai mengambil timbangan elektrik.
Namun saat digeledah di rumah terdakwa, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto.
"Putusan sudah dijatuhkan. Terdakwa Ujang dihukum delapan tahun penjara.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara
Denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," ungkap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa di PN Denpasar, Rabu, 29 September 2021
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa langsung menerima.
"Terdakwa menerima putusan majelis hakim," ungkap Dewi Maria.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ujang dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa Ujang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ujang pun dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari tangan terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto.