Jembrana
Pembeli Ikan di TPI Pengambengan Jembrana Akan Dibekali Kartu
Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Jembrana, Ketut Wardana Naya, mengatakan pembeli ikan akan dibuatkan kartu pembeli ikan (KPI)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pembeli ikan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Jembrana dibekali kartu.
Hal ini dilakukan, melihat dengan semrawut dan tidak tertibnya proses jual beli di sentra ikan terbesar di Bumi Makepung itu.
Bahkan, penertiban juga sampai ke lini pembeli harus membayar retribusi.
Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Jembrana, Ketut Wardana Naya, mengatakan pembeli ikan akan dibuatkan kartu pembeli ikan (KPI).
Baca juga: Petani Kakao di Jembrana Hasilkan 50 Kilogram Biji Cokelat Per Bulan, Wirahadi: Cukuplah untuk Makan
Penertiban itu dilakukan, supaya nantinya yang akan dilayani oleh penjual ikan ialah pembeli yang memiliki kartu.
Sedangkan, nantinya jika pembeli ikan tidak bisa menunjukkan kartu tidak boleh melelang ikan. Akan distop.
“Nanti juga akan kami lengkapi barcode.
Kami juga meminta supaya masyarakat melaporkan jika ada pungutan, karena kami tidak bisa mengontrol tiap hari,” ucapnya Kamis 30 September 2021.
Dijelaskannya, terkait sistem retribusi sendiri, yakni penjual dikenakan 1 persen dan pembeli 1 persen sesuai perda No 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Sehingga ketika menimbang harus membayar retribusi. Karena data di TPI include dengan retribusi.
Bahkan, ke depannya, target PAD dari TPI tahun 2022 dan 2023 akan dapat lebih terkontrol pengelolaannya.
Untuk tahun 2022 dan 2023 ditarget Rp 1,866 milyar. Dan tahun 2023 akan dipasang timbangan mobile.
“Otoritas untuk penimbangan itu ada pada pihak pelabuhan, karena memang ketika menaruh aset di tempat orang nanti harus izin.
Demikian juga nanti di TPI Pengambengan akan dibangun gedung baru. Sehingga ikan tidak kena matahari dan kualitas ikan terjaga. Nanti gedungnya dibuat tertutup," paparnya.
Menurut dia, bahwa untuk TPI higienis sendiri, pihaknya saat ini hanya mengelola. Sedangkan untuk di rehab tidak bisa, karena bukan kewenangannya.
Baca juga: Pecetakan Akta Kelahiran di Jembrana Menurun Tahun 2021, Hanya 4.850 Akta Baru
Saat ini di TPI higienis tidak ada air, maka nantinya akan dibuat sumur bor.
Nantinya, terkait dengan kendala kapal yang bisa berlabuh hanya dua perahu, karena banyak batu.
Maka, ke depan batu-batu akan dibersihkan sehingga kapal-kapal bisa berjejer dan diatur.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak pelabuhan. Kami berharap TPI Pengambengan bisa lebih baik dan target tercapai,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana