Berita Bali
Terkait Pemanfaatan Garam Tradisional Bali, Dewan Minta Pemprov Beri Bantuan Alat & Lahan ke Petani
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Ketut Juliarta alias KeJu berharap agar pemerintah provinsi Bali tetap mengawal terus SE tersebut
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali mendapatkan apresiasi dari lembaga legislatif.
Pun begitu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Ketut Juliarta alias KeJu berharap agar pemerintah provinsi Bali tetap mengawal terus SE tersebut.
Apalagi, menurut dia banyak petani garam di wilayah Selatan Bali, termasuk di Klungkung yang masih terkendala lahan akibat abrasi.
“Bagus SE-nya, tapi harus diimplimentasikan. Sedikit tidaknya agak tegas kepada swalayan-swalayan, supermarket diharuskan menjual garam lokal,” jelas KeJu Kamis 30 September 2021.
Baca juga: Koster Keluarkan SE Pemanfaatan Produk Garam Tradisional,Bantu Petani Pasarkan Garam ke Pasar Modern
Ia juga meminta SE Gubernur ini bukan hanya menjadi pemanis segala bagi para petani garam, Keju berharap agar SE tersebut benar-benar menyentuh langsung kepada petani garam di Bali.
Salah satunya melalui bantuan pemerintah melalui peralatan hingga ketersediaan lahannya.
Tidak hanya itu, seharusnya juga terdapat pembinaan dari pemerintah sampai dalam proses pemasaran produknya.
“Harapan kami pemerintah agar bisa membantu memasarkannya, alat- alatnya dibantu juga. Itu petani garam memang mesti kita pertahankan. Agar SE tidak mubazir harus ada implementasi ke masyarakat secara sungguh-sungguh. Sebab sebagian besar masyarakat kami di pesisir pantai mencari nafkah di sana,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menambahkan bahwa di wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya di pesisir dari ujung barat ke timur ada yang menjadi petani garam.
Namun, lantaran terkendala lahan yang abrasi, membuat beberapa petani memilih banting setir ke usaha yang lain.
“Petani garam di Klungkung ada di Kusamba, Pesinggahan, Jumpai juga termasuk banyak petaninya. Namun hasil waktu reses terdapat kendala, mereka lahannya sangat sedikit akibat abrasi.
Kemudian minimnya alat-alat pertanian untuk membawa air laut, itu kan mesti membawa air dari pantai ke lahan membuat garamnya,” sambungnya.
Ia pun berharap pasca dikeluarkan SE tersebut agar dikawal secara serius dan sungguh-sungguh oleh pemerintah provinsi ke daerah masing-masing yang ada petani garamnya.
Supaya jangan sampai SE tersebut yang bermaksud untuk mensejahterakan para petani garam justru mubazir tanpa ada implementasinya secara nyata.
Baca juga: KENALI Efek Samping Apabila Terlalu Banyak Konsumsi Garam, Bisa Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung
“Harapan kami pemerintah benar-benar memperhatikan masyarakat kami yang menjadi petani garam. S
ebab itulah hasil reses di lapangan, dan wajib saya suarakan sebagai wakil rakyat,” tegas KeJu. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gubernur-bali-wayan-koster-saat-melihat-proses-pembuatan-garam-tradisional-dengan-menggunakan.jpg)