Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

AFPI Himbau Masyarakat untuk Bijak Dalam Hadapi Penawaran Pinjaman Online

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. 

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Candra LBH Bali
ILUSTRASI- Pinjaman Online (Pinjol) 

TRIBUN-BALI.COM - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. 

Banyak sektor industri dan ekonomi membatasi kegiatan bahkan terpaksa harus menutup usahanya, dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat. 

Urusan pun tambah pelik tatkala kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya tetap harus dipenuhi dan jalan pintas peminjaman uang secara cepat menjadi salah satu opsi. 

Seolah memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat tersebut, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pun kian marak. 

Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini bukan hanya meresahkan masyarakat tapi juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia. 

"Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. Karenanya AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," ujar Adrian dalam keterangannya, Jumat 1 Oktober 2021.

Ia menambahkan sejauh ini, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri kehadiran pinjaman cepat dan praktis bagi masyarakat Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dana taktis, terutama dalam kondisi darurat. 

Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 236,47 Triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia. 

Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak saat ini, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka.

Sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital dengan mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi. 

Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan. 

Selain itu, AFPI pun bertugas menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan. 

Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

“Dengan keberadaan AFPI yang menaungi perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan diawasi OJK, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir, karena secara konsisten, AFPI terus meningkatkan kedisiplinan para anggotanya untuk beroperasi sesuai dengan pedoman perilaku industri, peraturan regulator dan Undang-undang (UU) yang berlaku," jelas Adrian.

Untuk itu, AFPI menghimbau para konsumen untuk bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang, hendaknya meminjam sesuai kemampuan dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, serta jangan sekali-sekali berhubungan dengan pinjol ilegal, yang sepertinya mudah memberikan pinjaman, tanpa syarat namun ternyata bisa menjerat.

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. 

AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Didalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah. 

AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Baca juga: Dari Juli Hingga Agustus 2021 OJK Regional 8 Bali dan Nusra Catatkan 16 Kasus Pengaduan Pinjol

Baca juga: Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved