Berita Denpasar

Pemprov Bali Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Semua Kantor Pemerintahan

Berbagai cara dilakukan Pemprov Bali dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan perkantoranan. 

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Ragil Armando
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Bali, Dewa Nyoman Dharmadi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berbagai cara dilakukan Pemprov Bali dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan perkantoranan. 

Salah satunya adalah dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan pemerintahan. 

Bahkan, para pegawai dan pengunjung berbagai perkantoran di lingkungan Pemprov Bali tersebut wajib  wajib check in dan check out ketika keluar masuk ruangan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Bali, Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan bahwa saat ini semua akses masuk fasilitas publik mulai dari tempat usaha, wisata, dan supermarket menurutnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Oleh sebab itu, langkah penerapan aplikasi tersebut di perkantoran Pemprov Bali sebagai bagian dari memberikan contoh kepada masyarakat

Pihaknya juga memastikan semua OPD di lingkungan pemprov Bali telah menerapkannya.

“Aplikasi ini wajib ketentuannya di semua OPD lingkup provinsi, kabupaten, kota. Keharusan itu dilakukan, sesuai arahan pak Sekda, dan wajib melaporkan dengan bukti foto,” jelasnya, Jumat 1 Oktober 2021.

Diwajibkannya penggunaan aplikasi tersebut kepada pegawai, pihaknya memastikan tidak perlu diawasi ke masing-masing OPD. 

“Gak perlu diawasi lagi, itu sudah dilaporkan oleh masing-masing OPD beserta foto sebagai bukti,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menyampaikan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran. 

Sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, setiap kantor di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan memasang QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk. 

Setiap orang yang akan masuk kantor, baik itu pegawai pemprov maupun masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan harus melewati proses screening dengan melakukan scan  pada QR Code PeduliLindungi.  

Guna mengefektifkan penerapan aplikasi ini, seluruh pegawai Pemprov Bali telah diminta memasang aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.

“Dengan penerapan aplikasi ini, yang diperbolehkan masuk kantor adalah mereka yang sudah memperoleh vaksin dua kali berdasarkan screening di aplikasi PeduliLindungi (bukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin manual, red) dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditandai dengan warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi,” jelas Gede Pramana dalam siaran persnya.

Ia mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali menjadi contoh dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi agar penyebaran Covid-19 di Bali semakin melandai.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved