Berita Denpasar
Soal Perda yang Atur Aktivitas Gepeng, Kasatpol PP Denpasar: Kita Dilarang Memberi Mereka Uang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menegaskan bahwa kegiatan penertiban Gelandangan, Pengemis
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menegaskan bahwa kegiatan penertiban Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan usaha sejenis lainnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban gepeng dan pengamen atau usaha sejenis lainnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," kata Dewa kepada Tribun Bali, Minggu 3 Oktober 2021.
Dasar hukumnya, dijelaskan Dewa, Paragraf 2 Pasal 40 Perda 1 tahun 2015 berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain sejenis.
"Setiap orang dilarang menyuruh orang lain termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, untuk melakukan kegiatan meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain yang sejenis," ujarnya.
• Kasatpol PP Denpasar: Para Gepeng Sering Diberikan Pekerjaan, Namun Malah Kabur Dari Tempat Kerja
Ternyata, selain itu juga dalam Perda tersebut juga melarang orang memberikan uang atau barang kepada gepeng, pengamen, peminta-minta atau usaha sejenis lainnya.
"Setiap orang dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta-minta, pengemis, pengamen, atau usaha lain yang sejenis," kata dia.
Terlebih disampaikan Dewa, aksi itu mereka lakukan di lokasi-lokasi keramaian yang mengganggu ketertiban umum, seperti halnya di persimpangan lampu merah jalan.
"Jelas keberadaannya menggangu lalu lintas, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan, apalagi anak-anak disuruh meminta-minta di tengah jalan, itu kan bahaya bagi mereka," tandasnya.
• Banyak Pengamen-Gepeng Disalurkan Jadi ART, Satpol PP Denpasar: Mereka Minggat, Kembali ke Jalanan
Dewa menampik pihaknya tak memberikan solusi saat menertibkan gelandang pengemis dan pengamen di seputaran jalanan Kota Denpasar.
Memang Ibu kota Provinsi Bali ini sering dijadikan lahan pelaku gelandangan, pengemis, pengamen atau usaha sejenis lainnya dalam meraup keuntungan dari hasil meminta-minta.
Satpol PP kerap membahas masalah sosial tersebut dengan seluruh pihak berbagai institusi kedinasan yang menaungi persoalan tersebut.
Bahkan, Dewa menuturkan pihaknya juga menyalurkan dan memfasilitasi pekerjaan bagi para gepeng dan pengamen yang terjaring razia namun justru malah pergi dari tempat kerja dan tidak melanjutkannya.
"Gepeng ini masalah sosial yang akhirnya mengganggu ketertiban umum ini, munculnya sudah dari dulu sudah ada, bahkan sebelum pandemi COVID-19, sudah muncul di Kota Denpasar, hal ini sudah sering dibahas dan komunikasikan, dari tempat binaan kita sudah banyak kita coba carikan pola memfasilitasi menyalurkan pekerjaan sudah dilakukan hingga memberikan konseling," ujar Dewa.
• Soal Gepeng dan Pengamen di Denpasar, DPRD Bali Dorong Pemprov Beri Pelatihan & Insentif Wirausaha
"Ada yang disalurkan bekerja di Yayasan, sekolah pasar, tempat makan, tenaga kebersihan, gardener atau perawat kebun, asisten rumah tangga dan lain-lain, namun dari laporan yang kita titipkan itu pada kabur pergi tidak melanjutkan pekerjaan diberikan, kita juga melihat dari latar belakang pendidikan dalam memberikan pekerjaan, namun mereka lebih memilih meminta-minta dibanding penghasilan dari bekerja, mereka 2-3 jam dari meminta-minta bisa dapat sekitar Rp 100 ribu," paparnya.