Berita Bali

4 Aturan PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Ini 4 aturan terbaru

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
ilustrasi bandara Ngurah Rai, Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang.

Pengumuman resmi perpanjangan PPKM sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat pada Senin 4 Oktober 2021

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut hingga 18 Oktober, Jumlah Wilayah Level 3 Bertambah

Baca juga: Panglima TNI Beri Penghargaan kepada Bali sebagai Pelaksana PPKM Mikro Terbaik 

Baca juga: Mulai Menetes ke Kas Daerah, Penurunan Level PPKM di Bali Berdampak Positif ke Pendapatan Retribusi

PPKM Jawa Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober mendatang.

Pemerintah pun memberikan kelonggaran sejumlah kegiatan perekonomian.

Mulai dari pembukaan tempat fitnes, pembukaan bioskop, gerai makanan hingga penerbangan internasional di Bandara I Ngurah Rai Bali.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, berikut aturan baru PPKM Jawa-Bali :

1. Tempat Fitnes Dibuka

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, tempat fitnes diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Membuka pusat kebugaran/fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," ungkap Luhut.

2. Gerai Makanan dalam Bioskop

Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan gerai makanan di dalam bioskop dibuka.

Meski begitu, kapasitas bioskop masih sama yakni maksimal 50 persen.

"Konter makanan di dalam bioskop diperbolehkan buka."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved