Berita Bali
4 Aturan PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Ini 4 aturan terbaru
TRIBUN-BALI.COM - Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang.
Pengumuman resmi perpanjangan PPKM sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat pada Senin 4 Oktober 2021
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut hingga 18 Oktober, Jumlah Wilayah Level 3 Bertambah
Baca juga: Panglima TNI Beri Penghargaan kepada Bali sebagai Pelaksana PPKM Mikro Terbaik
Baca juga: Mulai Menetes ke Kas Daerah, Penurunan Level PPKM di Bali Berdampak Positif ke Pendapatan Retribusi
PPKM Jawa Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober mendatang.
Pemerintah pun memberikan kelonggaran sejumlah kegiatan perekonomian.
Mulai dari pembukaan tempat fitnes, pembukaan bioskop, gerai makanan hingga penerbangan internasional di Bandara I Ngurah Rai Bali.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, berikut aturan baru PPKM Jawa-Bali :
1. Tempat Fitnes Dibuka
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, tempat fitnes diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Membuka pusat kebugaran/fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," ungkap Luhut.
2. Gerai Makanan dalam Bioskop
Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan gerai makanan di dalam bioskop dibuka.
Meski begitu, kapasitas bioskop masih sama yakni maksimal 50 persen.
"Konter makanan di dalam bioskop diperbolehkan buka."