Berita Bali
4 Aturan PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Ini 4 aturan terbaru
"Namun, Wakil Presiden dalam ratas tadi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati."
"Risiko peningkatan kasus masih tinggi, dapat terjadi sewaktu-waktu kembali," lanjut Luhut.
Sebelumnya, Menko Marves mengatakan, terdapat 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.
Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.
"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujarnya.
"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," lanjutnya.
Sementara itu, daerah Jabodetabek hingga Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.
"Jabodetabek belum turun, karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi, masih kekurangan vaksinasi level 3."
"Khusus Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya, turun secara WHO, namun cakupan vaksinasi belum mencapai target," jelas Luhut.
Ia melanjutkan, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.
"Implementasi PPKM Level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," ungkapnya.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan aktivitas kota Blitar agar kita dapat merespons apabila ada hal-hal yang dianggap darurat," sambung Luhut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Aturan Baru Selama PPKM Jawa Bali Mulai 5-18 Oktober, Kapasitas Gerai Makanan Maksimal 50 Persen,