Berita Buleleng

DPRD Buleleng Rancang Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Sistem Pertanian Organik

Pembatasan pupuk kimia ini dilakukan oleh pemerintah mengingat tingkat keasaman tanah di Buleleng sangat tinggi hingga PH dibawah 6.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
ilustrasi - Eko Martono menyirami lahan pertanian organik yang ia kelola bersama istri dan kolega di Kebun Kalpataru 

Sehingga produk pertanian dengan sistem organik itu tidak hanya dijual di pasar lokal, melainkan bisa ke tingkat nasional dan internasional.

Budiasa pun tidak menampik, sejak beberapa tahun lalu Pemkab Buleleng telan mendorong petani untuk beralih ke sistem pertanian organik.

Namun hasilnya kurang maksimal, karena tidak ada payung hukum yang mengatur.

"Sekarang kami siapkan payung hukumnya, karena pemerintah juga tidak bisa tiba-tiba memberikan subsidi pupuk organik atau obat-obatan organik bila tidak ada payung hukumnya.

Sehingga dengan Ranperda ini, peran pemerintah bisa masuk dalam sistem ini," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Ketut Sumiarta menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi Ranperda inisiatif anggota dewan tersebut.

Sejauh ini khusus untuk tanaman pangan berupa padi, sistem organik telah dikembangkan hingga 50 hektar di beberapa desa yang ada di Buleleng.

Selain itu sayuran organik juga telah dikembangkan di Desa Gobleg.

Terkait pupuk kimia, sejak tahun ini pemerintah pusat kata Sumiarta memang telah mengurangi jumlah penggunaannya dimana untuk satu hektar sawah, hanya boleh menggunakan 125 kilogram pupuk dari sebelumnya 225 kilogram.

Sementara pasokan pupuk kimia per tahunnya  juga telah dikurangi dari sebelumnya mencapai 8.000 ton, kini mencapai 6.000 ton. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved