Berita Buleleng
DPRD Buleleng Rancang Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Sistem Pertanian Organik
Pembatasan pupuk kimia ini dilakukan oleh pemerintah mengingat tingkat keasaman tanah di Buleleng sangat tinggi hingga PH dibawah 6.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik.
Ranperda ini dibuat untuk membantu petani terkait kelangkaan pupuk kimia.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi saat ditemui usai mensosialisasikan Ranperda tersebut pada pada Senin (4/10/2021) mengatakan, dari hasil reses yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Buleleng terhadap beberapa subak dan petani, ditemukan persoalan terkait ketersediaan pupuk kimia yang pasokannya saat ini mulai dibatasi oleh pemerintah pusat.
Pembatasan pupuk kimia ini dilakukan oleh pemerintah mengingat tingkat keasaman tanah di Buleleng sangat tinggi hingga PH dibawah 6.
Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit
Untuk itu pihaknya mencoba menjawab persoalan tersebut dengan membuat Ranperda inisiatif tentang sistem pertanian organik.
Jika Ranperda ini disahkan maka Pemkab Buleleng harus menyediakan pupuk organik untuk para petani di Buleleng.
"Sebenarnya Perda Bali sudah mengatur terkait pertanian organik itu.
Namun kami ingin di Buleleng lebih mempertajam lagi peraturan itu.
Kami delegasikan kepada Komisi II untuk lebih teknis menyusun Ranperda ini, agar permasalahan yang terjadi pada petani terjawab tuntas," terangnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, kondisi tanah pertanian di Buleleng saat ini memang berada pada ambang yang sangat mengkhawatirkan.
Hal ini terjadi karena petani sejak lama terbiasa menggunakan pupuk kimia.
Untuk itu pihaknya mencoba membuat Ranperda terkait sistem pertanian organik agar dalam kurun waktu tertentu kandungan hara pada lahan pertanian bisa normal kembali.
Dengan adanya Ranperda ini, Budiasa menyebut Pemkab Buleleng nantinya berkewajiban menjamin ketersediaan pupuk organik untuk petani.
Bagi petani yang bersedia beralih menggunakan sistem pertanian organik juga akan diberikan insentif melalui kelompok maupun subak.
Baca juga: PTMT di Buleleng Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Sekda Ingatkan Kelas Tidak Gunakan AC Sentral
Hasil pertanian yang menggunakan pupuk organik juga akan diberikan sertifikasi untuk meningkatkan nilai jual.