Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Sejumlah Menteri Merespon Positif Usulan Pemanfaatan Garam Tradisional Lokal Bali

Dalam rangka melestarikan produk Garam Tradisional Lokal Bali, Koster langsung bertindak cepat mengajukan surat permohonan ke Presiden Joko Widodo.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay
Foto ilustrasi petani garam - Sejumlah Menteri Merespon Positif Usulan Pemanfaatan Garam Tradisional Lokal Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka melestarikan, melindungi, memberdayakan, dan memanfaatkan produk Garam Tradisional Lokal Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster langsung bertindak cepat mengajukan surat permohonan ke Presiden Joko Widodo.

Surat bernomor B.40.188.54/5817/Bag.I/B.Hk., Perihal Permohonan Mengevaluasi dan Mengkaji Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium, pada Anggara Kliwon, Prangbakat, tanggal 13 Juli 2021.

Dalam surat yang sama juga memohon kepada Presiden untuk berkenan mengevaluasi dan mengkaji Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib.

Koster mengatakan, bahwa antara Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut kurang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta tidak mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo, yang tengah menggencarkan pemanfaatan produk lokal.

Baca juga: Mana yang Lebih Sehat, Garam Laut apa Garam Meja?

Menurut Koster, surat permohonan Gubernur Bali yang dikirimkan tersebut mendapatkan respon positif dari Bapak Menteri Sekretaris Negara, tanggal 28 Juli 2021, yang meneruskan surat permohonan Gubernur Bali kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan agar menindak lanjuti permohonan Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi dan pengkajian kembali keberadaan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium dan peraturan pelaksanaanya dalam rangka pemasaran dan pemanfaatan produk garam Bali untuk pangan lokal serta perdagangan lokal, nasional, dan ekspor.

“Dalam surat Bapak Menteri Sekretaris Negara ditegaskan agar permohonan tersebut mendapat penanganan lebih lanjut dan melaporakan hasilnya kepada Presiden. Bapak Menteri Perindustrian juga telah menindaklanjuti surat Bapak Menteri Sekretaris Negara, tanggal 18 Agustus 2021 dengan melakukan pembahasan perubahan Keputusan Presiden menjadi Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional dan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Wajib Garam Konsumsi Beriodium yang berisi ketentuan mengatur pengecualian produk Garam Tradisional Lokal Bali,” paparnya.

Selain itu, surat Gubernur Bali juga mendapat respon positif dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Koperasi.

Surat Gubernur Bali tersebut merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna:

“Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945”.

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah membuat kebijakan dan program perekonomian yang berpihak pada sumber daya lokal, meliputi bidang pertanian, kelautan dan perikanan, serta industri kerajinan rakyat berbasis budaya Branding Bali yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Upaya pengembangan dan pemberdayaan produk Garam Tradisional Lokal Bali selama ini tidak dapat dilakukan secara optimal di Bali, karena terhambat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 sehingga produk Garam Tradisional Lokal Bali tidak dapat dijual di pasar modern dan pemasarannya tidak maksimal di pasar rakyat, karena dikategorikan kandungan yodiumnya tidak memenuhi standar SNI.

Ketentuan ini sangat tidak berpihak pada sumber daya lokal baik produk lokal, kearifan lokal, maupun petani garam lokal Bali.

Padahal Garam Tradisional Lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas sehingga telah terbukti dimanfaatkan oleh hotel bintang lima di Bali dan di Jakarta serta telah mendapat pengakuan dari berbagai negara yang menjadi tujuan ekspor yaitu: Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat.

Menjadi sangat aneh dan sungguh tidak masuk akal, negara yang memiliki standar kualitas tinggi dalam mengonsumsi pangan telah memakai produk Garam Tradisional Lokal Bali, tetapi sebaliknya pasar modern di Bali tidak memasarkan Garam Tradisional Lokal Bali, malah masih terus memasukan produk garam impor dengan alasan berlaku aturan SNI.

Itulah sebabnya Gubernur Bali mengeluarkan terobosan berupa kebijakan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diberlakukan pada tanggal 28 September 2021.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved