CPNS Bali
Tabanan Dapat Jadwal SKD 6-13 Oktober 2021, Peserta dengan Hasil Rapid/PCR Positif Diminta Lapor
Kabupaten Tabanan mendapat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta CPNS tahun 2021 pada 6-12 Oktober mendatang di Kantor BPSDM Provinsi
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kabupaten Tabanan mendapat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta CPNS tahun 2021 pada 6-12 Oktober mendatang di Kantor BPSDM Provinsi Bali.
Kemudian untuk peserta PPPK Non Guru akan mendapat jadwal pada 13 Oktober mendatang.
BKPSDM Tabanan pun mengingatkan kepada semua peserta agar melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan pada saat pelaksanaannya nanti.
Sebab, jika tidak membawa persyaratan secara lengkap peserta langsung diminta balik kanan alias tereliminasi.
Baca juga: 30 Desa di Tabanan Dapat Hibah Air Minum, Syarat Utama Harus Sukses Kelola Pamsimas
Terpenting jika ada peserta yang memiliki hasil tes tapid maupun PCR positif agar segera melaporkannya ke panitia.
Sesuai data yang diperoleh, persyaratan yang telah diumumkan kepada peserta di antaranya kartu peserta ujian, KTP elektronik, surat dekorasi sehat, hasil rapid antigen H-1 dan hasil PCR H-2 berbarcode.
Dan surat sertifikat vaksin serta surat keterangan tidak boleh vaksin.
Kemudian, untuk pelaksanaannya nanti akan dibagi dalam tiga kelas atau lokasi dengan jumlah peserta per sesi sebanyak 200 orang peserta.
Baca juga: Cegah Stunting, 30 Desa di Tabanan Dapat Bantuan HID MAMA, Air Bersih dan Aman Dikonsumsi
Kemudian untuk jumlah peserta sebanyak 3.793 orang dan untuk PPPK Non Guru yang gugur sebanyak 11 orang dari total pelamar 13 orang.
"Jadwalnya masih tetap, untuk pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan 6-12 Oktober mendatang. Kemudian untuk PPPK Non Guru 13 Oktober nanti."
"Itu dilaksanakan di kantor BPSDM Provinsi Bali," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Agus Harta Wiguna, Senin 4 Oktober 2021.
Baca juga: PTM Hari Pertama Tabanan, Satgas Covid-19 Wanti-Wanti Jangan Sampai Timbulkan Klaster Baru
Dia melanjutkan, untuk semua peserta diharapkan membawa persyaratan dengan lengkap.
Sebab, jika tidaj lengkap akan diminta putar balik dan tak bisa mengikuti SKD. Kemudian khusus untuk peserta yang memiliki hasil rapid atau PCR positif agar segera melapor ke panitia.
"Nah, khusus untuk pelamar yang hasil rapid antigen maupun PCR positif, segera melapor ke panitia melalui link yang sudah disediakan di pengumuman," jelasnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Tabanan Minta PTM Disiapkan dengan Matang, Satgas Akan Lakukan Pengawasan Prokes
Harta Wiguna menjelaskan, pelaporan peserta tersebut berguna untuk rekap peserta.