Sponsored Content
DPRD Bangli Terima Usulan 9 Ranperda dari Eksekutif
Total ada sembilan ranperda yang disampaikan langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Jelang akhir tahun 2022, pekerjaan anggota DPRD Bangli nampaknya kian sibuk.
Pasalnya, tak hanya menggodok rancangan APBD 2022, wakil rakyat Bangli itu kini juga disibukkan dengan target pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Total ada sembilan ranperda yang disampaikan langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Selasa (5/10/2021).
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sedana Arta mengungkapkan pengajuan sembilan ranperda ini merupakan upaya untuk memenuhi dan melaksanakan tugas konstitusional.
Baca juga: OPD Tak Siap, Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD Bangli 2022 Batal
Sesuai ketentuan yang berlaku, imbuhnya, sembilan ranperda yang diajukan telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali.
“Dengan demikian, kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini selain mendapatkan pembahasan yang optimal, juga mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli,” harapnya.
Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan, peraturan daerah sebagai subsistem perundang-undangan berkaitan dengan kemandirian dalam berotonomi.
Namun, imbuhnya, tidak berarti daerah dapat membuat peraturan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara nasional.
“Peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan. Sehingga tidak boleh ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya. Oleh sebab itu pula, DPRD di dalam menyusun Peraturan Daerah tetap perpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Disebutkan, Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangli pada hari Senin 6 September 2021, telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap sembilan buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli.
Sembilan Ranperda yang disampaikan eksekutif adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan, terutama fungsi pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Oleh karena itu, Ranperda ini memiliki makna yang sangat penting bagi berjalannya pemerintahan di Kabupaten Bangli.
Kami mengharapkan kepada segenap anggota DPRD bersama-sama dengan eksekutif, dalam pembahasan nanti betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat.
Sehingga fungsi pemerintah bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Pohon Tumbang Akibatkan Jalur Bangli - Besakih Lumpuh Beberapa Jam
Diketahui sembilan ranperda yang diusulkan oleh eksekutif antara lain Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak hiburan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-penyampaian-sembilan-rancangan-peraturan-daerah-ranperda.jpg)