Corona di Indonesia
Info Terbaru PPKM Jawa–Bali, Berikut Wilayah Level 3 Termasuk di Bali
Info Terbaru PPKM Jawa–Bali, 4 – 18 Oktober 2021. Sejumlah wilayah masih masuk level 3, termasuk Bali.
TRIBUN-BALI.COM – Info Terbaru PPKM Jawa–Bali, 4 – 18 Oktober 2021.
Sejumlah wilayah masih masuk level 3, termasuk Bali.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 4-18 Oktober 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa 5 Oktober 2021, terdapat kabupaten/kota yang bersatus level 3.
Keseluruhan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 itu tersebar di enam provinsi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut hingga 18 Oktober, Jumlah Wilayah Level 3 Bertambah
Berikut rinciannya :
1. Bali
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan,
- Kabupaten Buleleng, dan
- Kota Denpasar.
2. DKI Jakarta :
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
3. Banten :
- Kota Tangerang,
- Kota Cilegon,
- Kabupaten Tangerang,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kabupaten Lebak,
- Kota Tangerang Selatan, dan
- Kota Serang.
Baca juga: 4 Aturan PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka
4. Jawa Barat:
- Kabupaten Kuningan,
- Kota Sukabumi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Majalengka.
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Bogor.
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Subang, dan
- Kabupaten Garut.
5. Jawa Tengah:
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati.
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Salatiga,
- Kota Pekalongan,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Banjarnegara.
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Blora, dan
- Kabupaten Batang.
6. DI Yogyakarta:
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo, dan
- Kabupaten Gunungkidul.
7. Jawa Timur:
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan.
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Lumajang,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Batu,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Blitar.
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Mojokerto.
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Lamongan,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro, dan
- Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Terapkan Level 3"
