Berita Denpasar
Pembuangan Sampah Anorganik ke TPS di Denpasar Hanya Bisa Dilakukan Selasa dan Jumat
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan,” katanya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan.
Sampai saat ini Denpasar sudah memiliki satu TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) dan 11 TPS3R.
Secara ideal, harusnya desa-desa di Denpasar memiliki minimal dua TPS3R.
Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk di satu desa yang cukup banyak, sehingga tidak cukup bila hanya memiliki satu TPS3R saja.
“Saya kira kalau hanya satu TPS3R di masing-masing desa/kelurahan masih kurang.
Karena tidak akan mampu mengelola sampah yang dihasilkan warga satu desa/kelurahan,” katanya.
Dengan adanya TPS3R ini, sampah yang datang dari warga akan diolah sesuai dengan jenisnya.
“Sampah organik untuk pupuk atau kompos, sedangkan sampah anorganik bisa diolah lagi atau dijual kembali,” katanya.
(*)