Berita Denpasar

Pembuangan Sampah Anorganik ke TPS di Denpasar Hanya Bisa Dilakukan Selasa dan Jumat

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Supartika
TPS di kawasan Lumintang Denpasar. Petugas kebersihan sedang melakukan pemilahan sampah, Sabtu 21 Agustus 2021. 

Sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan.

Sampai saat ini Denpasar sudah memiliki satu TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) dan 11 TPS3R.

Secara ideal, harusnya desa-desa di Denpasar memiliki minimal dua TPS3R.

Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk di satu desa yang cukup banyak, sehingga tidak cukup bila hanya memiliki satu TPS3R saja.

“Saya kira kalau hanya satu TPS3R di masing-masing desa/kelurahan masih kurang.

Karena tidak akan mampu mengelola sampah yang dihasilkan warga satu desa/kelurahan,” katanya.

Dengan adanya TPS3R ini, sampah yang datang dari warga akan diolah sesuai dengan jenisnya.

“Sampah organik untuk pupuk atau kompos, sedangkan sampah anorganik bisa diolah lagi atau dijual kembali,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved