Sempat Ramai di Medsos, Ketahui Fungsi Kode QR Dalam Buku Nikah

Unggahan video perihal buku nikah yang dilengkapi dengan kode QR belum lama ini ramai di media sosial TikTok.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa/ Kompas
Unggahan video perihal buku nikah yang dilengkapi dengan kode QR belum lama ini ramai di media sosial TikTok. Salah satu akun yang mengunggah terkait buku nikah dengan kode QR tersebut yakni @haytiwi_. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Ia menjelaskan, data nikah yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian QR Code yang tertera pada buku nikah.

Kode QR yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan 2019, imbuhnya akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

 Bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, dapat menghubungi petugas KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Lebih lanjut, dirinya berharap masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah agar melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca juga: Facebook, Instagram, dan WhatsApp Down di Berbagai Negara Termasuk Indonesia, Ada Apa?

Baca juga: Penerbangan Internasional Buka 14 Oktober, Luhut: Harus Penuhi Persyaratan Karantina, Tes & Satgas

Baca juga: Kulkul Bergerak Sendiri Hebohkan Medsos, Harapan Pertanda Baik di Banjar Merta Rauh

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (17/3/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved