Info Populer
Siap-siap, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Diumumkan 8 Oktober 2021
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan 8 Oktober 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan 8 Oktober 2021.
Peserta dapat mengecek hasil pengumuman di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Dikonfirmasi Kompas.com, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Anang Ristanto mengatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada 8 Oktober 2021.
“Rencananya pengumuman (hasil seleksi kompetensi I) akan diundur hari Jumat, 8 Oktober 2021,” kata Anang melalui WhatsApp, Senin (4/10/2021). Ia menambahkan, pengumuman hasil dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 melalui YouTube Kemendikbud.
Cara cek pengumuman PPPK Guru Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan bahwa pengumuman seleksi kompetensi PPPK guru akan disampaikan melalui laman PPPK Kemdikbud.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK Guru dan Cara Cek Pengumuman PPPK Guru
Baca juga: 100 Ribu Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Gerindra Usul yang Sudah Ngabdi Lama Tak Perlu Tes
Baca juga: 100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Nadiem: Mohon Tepuk Tangannya
“Betul. Pengumuman akan disampaikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Seleksi kompetensi PPPK Guru Seleksi kompetensi PPPK Guru akan terbagi menjadi tiga tahap.
Seleksi pertama
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Seleksi kedua
Seleksi tes kesempatan kedua PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca juga: 39 Peserta PPPK di Karangasem Tak Bisa Ikut Uji Kompetensi Lantaran Covid-19 dan Sakit
Baca juga: 37 Peserta Calon PPPK di Buleleng Tak Hadir pada Tes Uji Kompetensi Tahap Pertama
Seleksi ketiga
Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.