Berita Bali
TERKINI - Syarat Perjalanan Udara PPKM 5-18 Oktober, Tak Pakai PeduliLindungi untuk Kelompok ini
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Berikut syarat perjalanan udara
Apa saja aturan perjalanan internasional selama pemberlakuan PPKM hingga 18 Oktober.
Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.
Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.
Tidak memakai aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai gantinya, akan digunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.
Penerbangan Internasional ke Bali
Penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 4 Oktober 2021 sore ini.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas," kata Luhut Panjaitan.
Ditambahkan Luhut, setiap penumpang internasional yang datang ke Bali nanti harus menjalani karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai bukti-bukti booking hotel untuk karantina minimal untuk 8 hari dengan biaya sendiri," ujarnya.
