Berita Bali

TERKINI - Syarat Perjalanan Udara PPKM 5-18 Oktober, Tak Pakai PeduliLindungi untuk Kelompok ini

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Berikut syarat perjalanan udara

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
TERKINI - Syarat Perjalanan Udara Selama PPKM 5-18 Oktober 2021, Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk Kelompok ini 

TRIBUN-BALI.COM - Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021

Perpanjangan PPKM ini diumumkan secara langsung oleh pemerintah pusat pada 4 Oktober 2021 kemarin.

Dengan adanya perpanjangan PPKM ini maka sejumlah persyaratan bepergian antar wilayah di Indonesia juga ada sedikit perubahan.

Simak berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri di wilayah PPKM Jawa-Bali 5 Oktober - 18 Oktober 2021

Baca juga: TERKINI, Belum Ada Maskapai Ajukan Slot Time Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali

Baca juga: Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua

Baca juga: Erick Thohir Maksimalkan Dukungan Perusahaan BUMN bagi Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka 14 Oktober 2021, Kadispar Bali Imbau Masyarakat Tak Euforia

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Saat ini, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.

Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian aturan, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.

Apa saja aturannya?

Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Periode Bulan Agustus 2021, Bandara Ngurah Rai Catat Telah Layani 89 Ribu Penumpang
Periode Bulan Agustus 2021, Bandara Ngurah Rai Catat Telah Layani 89 Ribu Penumpang (Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali)

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.

Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

Syarat perjalanan internasional

Apa saja aturan perjalanan internasional selama pemberlakuan PPKM hingga 18 Oktober.

Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

Tidak memakai aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai gantinya, akan digunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.

Penerbangan Internasional ke Bali

Penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 4 Oktober 2021 sore ini.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas," kata Luhut Panjaitan.

Ditambahkan Luhut, setiap penumpang internasional yang datang ke Bali nanti harus menjalani karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai bukti-bukti booking hotel untuk karantina minimal untuk 8 hari dengan biaya sendiri," ujarnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan,
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Namun dengan demikian, belum semua negara dibuka untuk penerbangan internasional ke Bali. Masih terbatas beberapa negara.

"Negara-negara yang kita buka terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jeopang, Abu Dhabi, Dubai, juga New Zealand," ungkap Menko Luhut.

Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 5 sampai 18 Oktober 2021, meski kasus Covid-19 perlahan mulai membaik dalam dua minggu terakhir.

"Penerapan PPKM yang akan dilakukan selama 2 minggu kedepan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober 2021"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved