Berita Bali

Wisman yang Berlibur ke Bali Harus Karantina 8 Hari dengan Biaya Sendiri, Ini Tanggapan ASITA Bali

Wisman yang Berlibur ke Bali Harus Karantina 8Hari dengan Biaya Sendiri, Begini Tanggapan ASITA Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mancanegara menggunakan masker saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Jumat (31/1/2020) silam. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rencana pembukaan penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali per 14 Oktober 2021 mendatang menjadi angin segar bagi pelaku pariwisata di Bali.

Namun, proses pemulihan (recovery) pariwisata Bali seperti sediakala sebelum pandemi tampaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Terlebih lagi, wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berlibur ke Bali wajib menyiapkan sejumlah syarat.

Salah satunya adalah harus melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri selama delapan hari setelah tiba di Bali.

Tak pelak, aturan itu dikeluhkan para pelaku pariwisata di Bali.

Seperti diungkapkan oleh Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali, Ketut Ardana.

"Ini yang menjadi masalah bagi kami di industri. Tetap kita syukuri bahwa pariwisata untuk wisman (wisatawan mancanegara) sudah bisa dibuka nanti 14 Oktober meski wisman yang diharapkan hanya dari beberapa Negara seperti China, Korsel (Korea Selatan), Belanda, Dubai ( hanya 6 negara ).

"Terkait dengan karantina 8 hari, tentu tidak sesuai dengan wisman seperti ASEAN misalnya yang length of stay-nya hanya rata-rata 4H/3M (4 hari 3 malam), kemudian China hanya 5 hari 4 malam," katanya Ardana, Selasa 5 Oktober 2021. 

Ketua DPD ASITA Bali, I Ketut Ardana, S.H.,
Ketua DPD ASITA Bali, I Ketut Ardana, S.H., (Istimewa)

Pihaknya pun sudah menyampaikan permasalahan tersebut ketika pertemuan dengan para pejabat Pemerintah Provinsi Bali.

"Kemarin saat meeting di Gedung Gajah Jayasabha dengan Pak Gub (Gubernur) sudah saya sampaikan bahwa kendalanya adalah dengan wisman yang lama tinggalnya pendek. Pak Gub menjawab kita harus sabar mudah-mudahan kondisi Covid-19 di Bali yang terpapar terus menurun. Misalkan nanti dari 8 hari turun ke 5 hari kemudian diharap turun ke 3 hingga 0 kasus. Seperti itu," tambahnya. 

Meski rencananya penerbangan atau pariwisata Bali akan buka bulan Oktober mendatang, menurutnya masih perlu waktu untuk mendatangkan wisman.

Terlebih lagi, cukup banyak aturan yang harus dipenuhi. Tak hanya soal karantina, tetapi juga aturan-aturan lain seperti tes PCR, vaksin, visa, dan sebagainya.

"Masih butuh waktu karena tidak hanya masalah karantina, tapi juga masalah aturan-aturan lainnya spt TR PCR, ketentuan tentang Vaksin, tentang VISA, dan sebagainya. Tapi pasti sudah mulai ada yang datang secara bertahap," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 4 Oktober 2021.

Ditambahkan Luhut, setiap penumpang internasional yang datang ke Bali nanti harus menjalani karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.

Namun dengan demikian, belum semua negara dibuka untuk penerbangan internasional ke Bali. Masih terbatas beberapa negara.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai bukti-bukti booking hotel untuk karantina minimal untuk 8 hari dengan biaya sendiri," ujarnya.

"Negara-negara yang kita buka terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jeopang, Abu Dhabi, Dubai, juga New Zealand," ungkap Menko Luhut.

Driver di Gianyar Sebut Tidak Realistis

Wacana akan dibukanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk kunjungan wisatawan disambut baik oleh pelaku pariwisata.

Termasuk para driver atau sopir yang menyediakan jasa untuk wisatawan.

Namun para driver ini kembali 'lemas' begitu mengetahui syarat karantina 8 hari untuk setiap wisatawan mancanegara yang tiba di Bali. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan lama tinggal wisatawan saat di Bali. 

Ilustrasi - Wisatawan asing bermain dan menanti sunset di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020).
Ilustrasi - Wisatawan asing bermain dan menanti sunset di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ketua Paguyuban Sopir Transportasi Padang Tegal Kelod, Ubud, Kabupaten Gianyar, I Putu Ardita mengatakan, pihaknya sangat senang jika Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan wisata internasional.

Meski begitu, ia pesimistis wisatawan akan berkunjung ke Bali jika pemerintah menerapkan aturan karantina 8 hari.

Sebab lamanya masa karantina hampir lebih lama dari rata-rata lama tinggal turis selama ini.

Kata dia, selama ini lama tinggal wisatawan mancanegara di Bali, paling lama adalah sepekan. 

"Kebijakan karantina 8 hari tidak realistis. Itu akan menjadi satu kendala tamu mau berlibur ke Bali. Selama ini, sangat jarang ada turis yang liburan di Bali sampai 10 hari. Paling banyak dan terlama hanya tujuh hari. Karena itu, jika liburan di Bali harus karantina 8 hari, saya pesimistis turis mau ke Bali," ujar pria yang karib disapa Tucah. 

"Kalau Bali dibuka untuk kunjungan Internasional, tamu pasti datang ke Bali. Tapi karena persoalan karantina, waktu mereka akan habis di sana," tandasnya. (sar/weg) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved