Berita Denpasar
8 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Jalan Pulau Moyo Denpasar
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Sidak kali ini digelar di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Denpasar.
Pada sidak kali ini terjaring sebanyak 8 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 2 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.
Baca juga: Sidak Masker di Peguyangan Denpasar, 14 Orang Terjaring, 6 Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Baca juga: Lanjutkan Roadshow Bagi Sembako dan Masker Keliling Bali, PSR Dorong Pariwisata Segera Dibuka
Baca juga: Pemakaian Masker hingga Pengaturan Waktu Datang & Pulang Jadi Catatan PTM Hari Pertama di Klungkung
Sementara, 6 orang lainnya dikenai sanksi administrasi dan pembinaan.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan jumlah pelanggar masker masih fluktuatif.
“Kadang tinggi pelanggarnya, kadang sedikit, sifatnya masih fluktuatif,” kata Sayoga.
Menurutnya, seharusnya penggunaan masker saat keluar rumah sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban.
Namun banyak masyarakat yang masih mengabaikannya dan ada yang hanya sekadar bawa masker saja.
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.
Baca juga: 11 Pelanggar Masker di Kesiman Kertalangu Denpasar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Baca juga: Susu Beruang Bisa Dibuat Masker Wajah, Hilangkan Jerawat & Kulit Kusam, Begini Cara Buatnya
“Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)