Berita Denpasar

Sidak Masker di Peguyangan Denpasar, 14 Orang Terjaring, 6 Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

pelanggar ini terjaring saat melakukan sidak di lampu merah Jalan A. Yani Utara - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Satpol PP Kota Denpasar
Sidak masker di lampu merah Jalan A. Yani Utara - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan pelanggar masker di Kota Denpasar.

Bahkan pelanggar ini berjumlah di atas sepuluh orang dalam sehari.

Pada Selasa, 5 Mei 2021 terjaring sebanyak 14 orang pelanggar masker.

Di mana, pelanggar ini terjaring saat melakukan sidak di lampu merah Jalan A. Yani Utara - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar.

Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.

Baca juga: Terjaring Sidak Masker di Denpasar, WNA Spanyol Dihukum Push Up 10 Kali

Baca juga: PPKM Level 4 di Denpasar Diperpanjang, Tim Yustisi Gelar Sidak Masker di Jalan Danau Buyan Sanur

Sementara, 8 orang lainnya dikenai sanksi administrasi dan pembinaan.

Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan jumlah pelanggar masker masih fluktuatif.

“Kadang tinggi pelanggarnya, kadang sedikit, sifatnya masih fluktuatif,” kata Sayoga.

Menurutnya, seharusnya penggunaan masker saat keluar rumah sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban.

Namun banyak masyarakat yang masih mengabaikannya dan ada yang hanya sekadar bawa masker saja.

Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.

Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.

“Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved