Berita Denpasar

Sidak Masker di Peguyangan Denpasar, 14 Orang Terjaring, 6 Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

pelanggar ini terjaring saat melakukan sidak di lampu merah Jalan A. Yani Utara - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Satpol PP Kota Denpasar
Sidak masker di lampu merah Jalan A. Yani Utara - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar 

Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Selama Sidak Masker, Sebanyak 6.321 Warga Terjaring di Denpasar, Denda yang Terkumpul Rp178,9 Juta 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Naik, Tim Yustisi Gelar Sidak Masker dan Jaring 31 Orang

Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah Kota Denpasar.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved