Berita Denpasar
Jadi Peluncur Sabu, Yudi Irawan Pasrah Dibui 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara
Yudi Irawan (32) hanya bisa pasrah menerima dijatuhi pidana bui selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yudi Irawan (32) hanya bisa pasrah menerima dijatuhi pidana bui selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang bekerja sebagai tukang las ini dijatuhi pidana karena terlibat mengedarkan sabu, yakni sebagai peluncur.
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring.
"Terdakwa Yudi Irawan langsung menerima putusan majelis hakim. Terdakwa dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum di PN Denpasar, Rabu, 6 Oktober 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya menuntut Yudi Irawan dengan pidana penjara selama sebelas tahun.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa kelahiran Denpasar, 5 Juli 1988 ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan terdakwa yang tercatat sebagai residivis ini diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berdasarkan laporan masyarakat yang diperoleh Direktorat Narkoba Polda Bali.
Disebutkan ada seseorang laki-laki bernama Yudi Irawan yang tinggal di rumah kost Jalan Raya Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung sering mengambil paket narkoba.
Berbekal informasi itu, pada Sabtu, 22 Mei 2021 petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa.
Akhirnya sekitar pukul 00.30 Wita, terdakwa berhasil diamankan di parkiran tempat ngopi Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 60 paket klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 22,29 gram brutto atau 11,81 gram netto.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos terdakwa.
Disana didapati 1 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, dan barang bukti terkait lainnya.