Berita Denpasar
Jadi Peluncur Sabu, Yudi Irawan Pasrah Dibui 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara
Yudi Irawan (32) hanya bisa pasrah menerima dijatuhi pidana bui selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Yudi Irawan dijatuhi pidana bui selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 6 Oktober 2021.
Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Doyok (DPO).
Terdakwa hanya disuruh mengambil, memecah dan menaruh atau menempel kembali paket sabu itu di suatu tempat sesuai dengan alamat yang diberikan Doyok.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar
Baca juga: Daftar Biaya Resmi Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi
Baca juga: WhatsApp dkk Error, Kekayaan Mark Zuckerberg Anjlok Rp 85,6 Triliun, Saham Facebook Anjlok 4,9%
Dari pekerjaan itu terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp4 juta yang diterima secara tunai melalui pengambilan paket sabu.
(*)