Berita Bali

Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3,Koster Cabut Kebijakan Ganjil Genap di Sanur & Kuta

Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster pada konferensi persnya di di Jaya Sabha, Rabu sore. 

Lalu, untuk kunjungan ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan bagi kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan-ketentuan seperti penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Lalu, pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, serta harus didampingi orang tua.

Khusus ibu hamil sendiri, pihaknya mengizinkan untuk masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.

Koster juga mengungkapkan bahwa restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;

“Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas; dan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” ujarnya.

Sedangkan, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50  persen dengan ketentuan sebagai menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.

Kemudian, pihaknya memutuskan juga untuk mencabut pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Terkait alasan pencabutan tersebut, Koster mengaku hal ini dilakukan sebagai bagian dari hasil diskusi dengan Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra atas evaluasi dari kebijakan yang menurutnya tidak efektif tersebut.

“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan ganjil genap itu tidak efektif, jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda, agar rencana tersebut dicabut, jadi dengan surat edaran yang baru ini, maka surat edaran nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap itu dinyatakan tidak berlaku,” tegasya.

Selain itu, pihaknya mengizinkan pelaksanaan aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan dengan berbagai syarat yang cukup ketat.

Baca juga: Penerbangan Internasional Segera Dibuka, 300 Ribu Wisman Sudah Antre Liburan ke Bali

“Aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat  maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan,” jelasnya.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Di sisi lai, Gubernur Koster juga menghimbau Krama Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M : Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup,” harapnya.

Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved