Berita Bali
Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3,Koster Cabut Kebijakan Ganjil Genap di Sanur & Kuta
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM berlevel untuk Pulau Jawa - Bali.
Untuk Bali sendiri, pemerintah menetapkan PPKM level 3 kembali diberlakukan di Pulau Dewata tersebut
Perpanjangan PPKM Level 3 itu sendiri dilakukan hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui konferensi persnya, Senin (4/10/2021) kemarin.
Baca juga: Biaya Karantina Wisman Selama 8 Hari di Bali Dibanderol Mulai Dari Rp 10 Juta Hingga 25 Juta
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap menyikapi keputusan tersebut.
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Rabu 6 Oktober 2021.
Dalam konferensi persnya, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali..
Koster beralasan bahwa penerbitan SE 18 Tahun 2021 dikarenakan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.
Oleh sebab itu, dirinya meminta semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
“Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,” kata Gubernur Koster di Jaya Sabha, Rabu sore.
Surat Edaran ini sendiri mulai diberlakukan pada Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut
Koster mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.
Salah satunya mengizinkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 WITA.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait,” paparnya.
Baca juga: Bali Siapkan 35 Hotel Untuk Karantina Wisatawan Mancanegara Selama 8 Hari
Tidak hanya itu, Koster mengungkapkan bahwa pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.