Berita Bali

Maling Uang LPD Belumbang Tabanan Untuk Judi Togel, Sunarta Divonis 4 Tahun Penjara

I Wayan Sunarta (42) diganjar pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Wayan Sunarta saat menjalani sidang putusan korupsi LPD Belumbang, Tabanan secara daring - Maling Uang LPD Belumbang Tabanan Untuk Judi Togel, Sunarta Divonis 4 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Sunarta (42) diganjar pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terdakwa yang adalah mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan, Bali ini dihukum pidana karena melakukan korupsi, yakni menyalahgunakan dana LPD.

Terdakwa telah mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD sebesar Rp 1.101.976.131,92.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Korupsi Uang Program Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Eks Kadispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menerima.

"Terdakwa menerima dihukum penjara empat tahun, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Kalau jaksa penuntut masih pikir-pikir," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum, Rabu 6 Oktober 2021.

Aji Silaban mengatakan, kliennya juga dibebankan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 472.812.331,92.

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Putusan majelis hakim, kata Aji Silaban, lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut Sunarta dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkara ini, Sunarta divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UI RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu.

Dalam kasus ini pihak Kejari Tabanan telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari inspektorat dan BPKP Provinsi Bali.

Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 juta untuk judi togel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved