Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Akan Konsultasi ke BKN Terkait Pemecatan 8 Pejabat Dinas Pariwisata
Mengingat kedelapan pejabat tersebut telah menjalani sidang putusan, ia pun telah meminta kepada BKPSDM untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang menyatakan jika delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng telah melakukan tindak pidana korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui BKPSDM Buleleng akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konsultasi dilakukan untuk menentukan status kepegawaian kedelapan terdakwa.
Ditemui Rabu (6/10/2021) Suradnyana mengaku sebagai kepala daerah, ia menghormati segala proses hukum yang sudah berjalan.
Mengingat kedelapan pejabat tersebut telah menjalani sidang putusan, ia pun telah meminta kepada BKPSDM untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN.
Baca juga: Kasus Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Segera Pecat 8 Pejabat
"Saya konsultasikan dulu dengan BKN, apa saja yang saya lakukan sebagai pemegang kebijakan. Ada aturan dan regulasi yang harus saya taati," terangnya.
Disinggung terkait kekosongan jabatan, Suradnyana menyebut ia berencana akan menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan, karena dinilai lebih efektif.
Rencana itu akan segera dikaji oleh bagian organisasi Setda Buleleng.
Sembari menunggu proses pengkajian, ia pun telah menunjuk Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Buleleng.
"Sambil menunggu hasil konsultasi dengan BKN, bagian organisasi juga akan membuat kajian untuk menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan seperti dulu, karena saya rasa lebih nyambung jika digabung,"
Terpisah, Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu inkrahnya putusan dari majelis hakim yakni selama tujuh hari kerja atau hingga Kamis (9/10/2021).
Mengingat majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dan para terdakwa untuk mengajukan banding.
Apabila sampai tujuh hari kerja itu, JPU atau para terdakwa tidak mengajukan banding, maka putusan majelis hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apabila putusan tersebut telah inkracht, baru lah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan melakukan langkah-langkah berupa sidang pemecatan.
"Seandainya inkracht, Bapek akan menyidangkan yang bersangkutan dengan menggunakan dasar hukum dari hukuman majelis hakim.
Baca juga: Korupsi Uang Program Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Eks Kadispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara
Saat ini kami menunggu putusan itu sampai inkracht, karena menurut informasi yang kami terima antara terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. Setelah inkracht, tentu kami akan langsung tindaklanjuti sesegera mungkin," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-buleleng-putu-agus-suradnyanabgfdkjha.jpg)