Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Akan Konsultasi ke BKN Terkait Pemecatan 8 Pejabat Dinas Pariwisata

Mengingat kedelapan pejabat tersebut telah menjalani sidang putusan, ia pun telah meminta kepada BKPSDM untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana 

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan (32 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 5 Oktober 2021.

Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Sudana divonis, karena terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi program explore Buleleng dan bimtek CHSE.

Pun dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sudama.

Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa Sudama, didampingi penasihat hukumnya dan tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami dari jaksa penuntut umum pikir-pikir, yang mulia," ucap seorang anggota JPU dari balik layar monitor.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun.

Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved