Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Akan Konsultasi ke BKN Terkait Pemecatan 8 Pejabat Dinas Pariwisata
Mengingat kedelapan pejabat tersebut telah menjalani sidang putusan, ia pun telah meminta kepada BKPSDM untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang menyatakan jika delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng telah melakukan tindak pidana korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui BKPSDM Buleleng akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konsultasi dilakukan untuk menentukan status kepegawaian kedelapan terdakwa.
Ditemui Rabu (6/10/2021) Suradnyana mengaku sebagai kepala daerah, ia menghormati segala proses hukum yang sudah berjalan.
Mengingat kedelapan pejabat tersebut telah menjalani sidang putusan, ia pun telah meminta kepada BKPSDM untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN.
Baca juga: Kasus Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Segera Pecat 8 Pejabat
"Saya konsultasikan dulu dengan BKN, apa saja yang saya lakukan sebagai pemegang kebijakan. Ada aturan dan regulasi yang harus saya taati," terangnya.
Disinggung terkait kekosongan jabatan, Suradnyana menyebut ia berencana akan menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan, karena dinilai lebih efektif.
Rencana itu akan segera dikaji oleh bagian organisasi Setda Buleleng.
Sembari menunggu proses pengkajian, ia pun telah menunjuk Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Buleleng.
"Sambil menunggu hasil konsultasi dengan BKN, bagian organisasi juga akan membuat kajian untuk menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan seperti dulu, karena saya rasa lebih nyambung jika digabung,"
Terpisah, Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu inkrahnya putusan dari majelis hakim yakni selama tujuh hari kerja atau hingga Kamis (9/10/2021).
Mengingat majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dan para terdakwa untuk mengajukan banding.
Apabila sampai tujuh hari kerja itu, JPU atau para terdakwa tidak mengajukan banding, maka putusan majelis hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apabila putusan tersebut telah inkracht, baru lah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan melakukan langkah-langkah berupa sidang pemecatan.
"Seandainya inkracht, Bapek akan menyidangkan yang bersangkutan dengan menggunakan dasar hukum dari hukuman majelis hakim.
Baca juga: Korupsi Uang Program Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Eks Kadispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara
Saat ini kami menunggu putusan itu sampai inkracht, karena menurut informasi yang kami terima antara terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. Setelah inkracht, tentu kami akan langsung tindaklanjuti sesegera mungkin," terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan (32 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 5 Oktober 2021.
Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan.
Sudana divonis, karena terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi program explore Buleleng dan bimtek CHSE.
Pun dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sudama.
Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.
Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa Sudama, didampingi penasihat hukumnya dan tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami dari jaksa penuntut umum pikir-pikir, yang mulia," ucap seorang anggota JPU dari balik layar monitor.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun.
Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-buleleng-putu-agus-suradnyanabgfdkjha.jpg)