BSU Kemenaker

Untuk Buruh dan Pekerja: Cek Penerima dan Syarat BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Untuk Buruh dan Pekerja: Cek Penerima dan Syarat BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Untuk Buruh dan Pekerja: Cek Penerima dan Syarat BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta 

TRIBUN-BALI.COM – Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.

BSU juga lebih dikenal sebagai BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nilai Rp 500 ribun selama 2 bulan, yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.

Program BSU 2021 atau BLT Subsidi Gaji akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat hingga akhir Oktober 2021.

Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.

Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja dan buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut?

Berikut adalah cara mengecek calon peserta yang telah terdafatar sebagai penerima BSU tahun 2021 dikutip Tribun Bali.com dari situs Kemnaker.go.id pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Langkah pertama, kunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kemnaker.go.id.

Para calon penerima diarahkan untuk masuk dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.

Apabila Anda belum memiliki akun, maka Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.

Baca juga: Ini Daftar Bantuan yang Cair Pada Oktober 2021, Ada Bansos Kemensos Hingga BSU

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, lakukan aktivasi lewat kode OTP yang dirikim lewat nomor telepon masing-masing.

Kemudian, para peserta calon penerima  BSU diminta melengkapi profil meliputi biodata diri, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah melakukan proses awal, calon peserta mendapat notifikasi telah terdaftar atau pun belum sebagai peserta penerima BSU 2021.

Syarat-syarat Penerima BSU 2021

Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan bagi calon penerima BSU tahun 2021.

- Peserta Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).

- Calon peserta tergabung akitf dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan  (JAMSOSTEK) BPJS Ketenagerkaan hingga Juni 2021.

Baca juga: Cek Penerima BST, PKH, BSU Karyawan serta Pencairan UMKM Lewat Aplikasi ini

- Calon Peserta BSU 2021 bekerja dengan gaji atau upah minimal sebesar Rp 3,5 juta.

- Calon peserta penerima BSU 2021  bekerja di wilayah dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka akan dibulatkan ke ratusan ribu penuh.

- Peserta bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan pemerintah

Selain itu, program BSU 2021 kali ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor:

1. industri makan,

2. transportasi

3. perdagangan

4. bisnis properti dan jasa.

Sedangkan tidak diutamakan untuk pekerja pada sektor Pendidikan dan Kesehatan.

Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved