Berita Buleleng

Spesialis Jambret Kalung Emas di Buleleng Ditangkap Polisi, Liontin Tertinggal di TKP

Spesialis penjambret kalung emas di Buleleng bernama Made Arya Suryasa alias Kacir ditangkap polisi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring pelaku spesialis jambret kalung emas, Made Arya Suryasa alias Kacir ke Mapolres Buleleng, Jumat 8 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Spesialis penjambret kalung emas bernama Made Arya Suryasa alias Kacir ditangkap polisi.

Pria asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu diketahui telah melakukan aksi jambret di empat lokasi kejadian yang berbeda. 

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Darma Aryawan ditemui Jumat 8 Oktober 2021 mengatakan, tersangka Kacir terakhir kali melakukan aksi jambret pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Raya Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Korbannya ialah Made Mustianing (58).

Baca juga: Meski Sudah PPKM Level 3, Pendapatan Asli Daerah Buleleng Belum Juga Meningkat

Kala itu, tersangka Kacir datang menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo DK 5953 UZ, dan langsung menarik kalung emas motif laba-laba yang terpasang di leher korban.

Saat kalung ditarik, tersangka Kacir hanya berhasil mendapat rantai kalung.

Sementara liontin laba-laba terjatuh di sekitar TKP. 

Tak terima dengan kejadian ini, korban Mustianing lantas bergegas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja, dengan nomor laporan LP/19/X/2021/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali.

Baca juga: Kasus Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Segera Pecat 8 Pejabat

Berangkat dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung melakukan penyelidikan. 

Kompol Aryawan menyebut, penangkapan terhadap tersangka Kacir cukup mudah dilakukan.

Mengingat saat peristiwa penjambretan itu terjadi, korban sempat melihat dan menghapal nomor plat kendaraan milik pelaku. 

Sehingga berbekal dari plat kendaraan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah kepada tersangka Kacir.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu kemudian diamankan di kediamannya, pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kepada polisi, tersangka Kacir mengaku telah menjambret kalung milik korban, lalu dijual kepada seseorang seharga Rp2 juta.

Selain itu, Kacir juga menyebut telah melakukan tindakan serupa di tiga lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Sawan, Seririt, dan Sukasada.

Baca juga: DPRD Buleleng Rancang Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Sistem Pertanian Organik

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved