Berita Denpasar
Masyarakat Denpasar Bisa Cetak KTP hingga Akte Perceraian di Pasar Badung, Begini Caranya
Kini masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KTP hingga akte di Pasar Badung, begini caranya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Jika data sudah lengkap, maka akan mendapatkan notifikasi yang berisi PIN.
Setelah dapat pin, warga datang ke mesin ADM dimana pada mesin tersebut ada tiga pilihan, yakni NIK, sidik jari, dan QR Code.
Setelah memilih salah satu pilihan, maka akan keluar dokumen yang akan dicetak.
"Cek datanya apakah sudah benar, lalu cetak,” katanya.
Dengan mesin ADM ini, masyarakat tak hanya bisa mencetak e-KTP.
Namun bisa mencetak dokumen kependudukan lainnya.
Mesin ini bisa mencetak 23 dokumen mulai dari e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Perceraian, hingga Akte Kematian.
Untuk satu mesin ADM mampu memuat 100 blangko e-KTP dan KIA, serta 500 blangko akte.
Pihaknya menambahkan, pengguna mesin ADM ini pun cukup banyak, rata-rata dalam sehari mencapai 20 pengguna.
Dewa Juli mengatakan, dengan pelayanan ini, berharap tidak ada lagi warga yang enggan mengurus KTP maupun akta-akta yang lainnya.
Karena kepemilikan kartu administrasi kependudukan ini sangat penting dalam berbagai kegiatan.
(*)